Panitia zakat atau amil zakat adalah sebuah kelompok atau tim yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Zakat merupakan salah satu kewajiban setiap muslim yang mampu. Ada dua macam zakat yaitu zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta mempunyai penghitungan tersendiri menyesuaikan dengan nizab atau batas terkena kewajiban zakat. Sedangkan zakat fitrah adalah kewajiban individual berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau tepung, dan jumlahnya setara dengan satu sha’ (sekitar 3 liter) dari makanan tersebut. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tugas panitia zakat meliputi:
1. Mengumpulkan zakat dari masyarakat yang telah memenuhi syarat
2. Menyimpan dan mengelola zakat dengan baik
3, Membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima sebelum Hari Raya Idul Fitri
4. Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan dan penyaluran zakat
5. Memberikan informasi yang jelas dan terpercaya kepada masyarakat tentang cara mengeluarkan zakat dan penerima manfaatnya.
Panitia zakat dapat dibentuk oleh lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, atau individu yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam pengumpulan dan penyaluran zakat. Penting untuk memilih panitia zakat yang terpercaya dan memiliki integritas tinggi agar zakat yang terkumpul dapat dikelola dan disalurkan dengan baik.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada umat Islam, Desa Sidamulya membentuk kepanitiaan zakat atau amil zakat yang kepanitiaannya terdiri dari unsur perangkat desa,unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum. Pembentukan panitia ini dimaksudkan agar para muzakki atau orang yang wajib berzakat dapat menyalurkan zakatnya dengan mudah dan Terpusat . Selain itu, kepanitiaan yang dibentuk dari semua unsur masyarakat ini juga bisa dengan tepat memilah mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian, zakat dapat disalurkan dengan baik dan benar kepada yang berhak.
Dalam pertemuan pembentukan Panitia Zakat yang diselenggarakan di Balai Desa Sidamulya, pada Selasa, 26 Maret 2024 diputuskan bahwa pembagian zakat fitrah untuk tahun ini di laksanakan tanggal 07 April 2024 tempat Balai Desa Sidamulya besar nominal zakat 2,8 kg beras di bulatkan 3 kg.
Berikan Komentar